Perempuan Berkelas atau Perempuan Berpendidikan? – Perempuan berkelas sering dihubungkan dengan kemampuannya dalam menghadapi persoalan konflik. Responnya yang tetap tenang, tidak grusah grusuh, penuh pertimbangan dan tampil lebih bermoral identik dengan respon perempuan berkelas dalam penyelesaian konflik.
Cenderung anti kekerasan, lebih memilih menggunakan ilmu pengetahuan dan etika dalam penyelesaian masalah konflik baik dengan pasangan, anak, teman, tetangga, maupun dalam perusahaan tempatnya bekerja.
Namun, ada istilah lain yakni perempuan berpendidikan. Mereka yang disebut perempuan berpendidikan sebenarnya bukan karena mereka lulusan S1, S2, atau S3 dengan gelar master, doktor atau profesor. Perempuan yang berpendidikan yakni perempuan yang mengoptimalkan akal pikirannya untuk menyelesaikan persoalan dengan bekal ilmu pengetahuan dan moralitas.
Mereka yang berpendidikan tidak cenderung main belakang, sikut-sikutan, cari-cari kesalahan orang lain atau perempuan lain, tetapi lebih memikirkan pembangunan generasi berikutnya agar memiliki ‘a better quality of character’.
Perempuan berpendidikan terlibat langsung dalam upaya membangun generasi anak muda dan bekerjasama dengan para perempuan lain untuk membangun budaya positif.
Sehingga, baik perempuan berkelas ataupun perempuan berpendidikan, keduanya sama-sama mengedepankan ilmu pengetahuan dan moralitas dalam pemecahan masalah.
Baca juga: Review Film Barbie 2023, Mengangkat Isu Tentang Perempuan
Bagaimana Cara Menjadi Perempuan Berkelas atau Perempuan Berpendidikan?
Dari pengertian diatas tentunya sangat jelas bahwa mereka yang berkelas atau berpendidikan sangat menonjolkan moralitas dan ilmu pengetahuan dalam setiap pemecahan masalah. Nah, untuk mendapatkan ilmu pengetahuan, pengalaman, dan moralitas yang baik dalam pemecahan masalah tentunya harus menempuh pendidikan, baik pendidikan formal maupun informal.
Saat ini, sumber mencari ilmu pengetahuan sangat luas. Para perempuan bisa mendapatkan ilmu pengetahuan tidak harus dari sekolah offline, mereka bisa mendapatkan pendidikan bahkan hanya dari rumah saja.
Di dunia teknologi yang serba canggih saat ini, para perempuan bisa mengakses materi pembelajaran, sharing atau diskusi, mengerjakan tugas dan berbagai pengetahuan serta pengalaman dengan banyak perempuan lain hanya melalui metode online (daring). Sehingga proses pendidikan tidak hanya bisa dilakukan melalui metode offline (kelas tatap muka), tapi bisa melalui metode online atau daring.
Banyaknya anggapan dan stereotip negatif tentang perempuan berpendidikan yang tersebar di masyarakat ini sudah seharusnya dihapuskan dengan pembuktian bahwa perempuan berpendidikan justru bisa memberi berbagai ruang pemecahan masalah untuk banyak hal, baik dirinya sendiri, orang lain, keluarga dan masyarakat.
Anggapan yang sering dilontarkan pada perempuan yang menempuh jenjang pendidikan tinggi seperti; “Ngapain sih sekolah tinggi-tinggi?, nanti jatuhnya juga di dapur aja”, “Ngapain sih perempuan kok sekolah terus?, nanti pas menikah pasti cuma manut suami aja”, “Udahlah, jadi perempuan itu jangan sekolah tinggi-tinggi, nanti nggak ada laki-laki yang mau loh.”
Padahal, mendapatkan ilmu, pendidikan, dan pekerjaan yang layak merupakan hak setiap manusia, termasuk perempuan.
Dalam Agama dan Hukum, telah sangat jelas kedudukan perempuan dan laki-laki memiliki kesetaraan dan hak yang sama. Mendapatkan hak pendidikan bukan saja merupakan hak moral tapi juga hak konstitusional.
Baca juga: 6 Keistimewaan Perempuan Menurut Islam, Apa Saja?
Undang-undang Tentang Perempuan
Berdasarkan UU HAM, Pasal 48 sangat khusus membahas tentang hak perempuan dalam pendidikan;
“Perempuan berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran di semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan, sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.”
Berdasarkan UUD 1945, Pasal 28 C (Ayat 1);
“Setiap orang berhak melakukan pengembangan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak memperoleh pendidikan dan berhak mendapatkan manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya, dan demi kesejahteraan umat manusia.”
Dari bunyi pasal diatas, sangat jelas bahwa tidak ada penyebutan yang mendapatkan hak pendidikan hanya laki-laki saja.
Perempuan Menurut Ajaran Islam
Selain banyak diatur dalam perundang-undangan, hak perempuan mendapatkan pendidikan yang setara dengan laki-laki juga dijelaskan dalam ajaran Islam;
Surat Al Hujurat (49) ayat 13:
“Hai, Manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi maha Mengenal.”
Dari ayat diatas, sangat jelas tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan kecuali dari tingkat takwa atau imannya.
Surat Al Mujadalah (48) ayat 11;
“Hai, orang-orang beriman, apabila dikatakan kepadamu; ‘berlapang-lapanglah dalam majlis, maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberikan kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan: “Berdirilah Kamu”, maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman diantaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajad. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
Dari ayat diatas sangat jelas bahwa manusia (laki-laki atau perempuan) yang memiliki ilmu pengetahuan akan ditempatkan pada derajad yang lebih tinggi.
Baca juga: Peran Perempuan Dalam Berbagai Bidang Profesi di Indonesia
Sehingga, bisa kita simpulkan bersama bahwa menjadi perempuan berkelas atau perempuan berpendidikan merupakan keharusan. Secara aturan hukum dan perintah ajaran islam juga sangat jelas hak-hak perempuan untuk mendapatkan pendidikan sehingga bisa meningkatkan kelasnya.
Untuk menjadi keduanya, perempuan harus banyak belajar dan butuh proses yang continue (terus menerus).
Yuk, menjadi Perempuan Pembelajar!